Bagi masyarakat yang membutuhkan jasa penerjemahan dokumen resmi, memastikan bahwa penerjemah yang dipilih benar-benar berstatus sebagai penerjemah tersumpah merupakan langkah yang sangat penting. Hal ini karena hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah sering kali menjadi syarat untuk berbagai keperluan resmi, seperti pengurusan visa, studi di luar negeri, dokumen perusahaan, pernikahan campuran, hingga proses hukum.
Lalu, apakah Ani Ahpat Jesslin W benar merupakan penerjemah tersumpah?
Ani Ahpat Jesslin W Terdaftar sebagai Penerjemah Tersumpah
Berdasarkan daftar Penerjemah Tersumpah yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), nama Ani Ahpat Jesslin W memang tercantum sebagai penerjemah tersumpah yang terdaftar secara resmi.
Informasi tersebut dapat diverifikasi langsung melalui portal resmi AHU di portal.ahu.go.id, yang menjadi salah satu sumber resmi pemerintah mengenai daftar penerjemah tersumpah di Indonesia.
Keberadaan nama dalam daftar tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk menjalankan profesi sebagai penerjemah tersumpah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Verifikasi Melalui IPPTI
Selain melalui data resmi pemerintah, status penerjemah tersumpah juga dapat dikonfirmasi melalui IPPTI (Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia).
Berdasarkan hasil pencarian pada situs resmi IPPTI, diketahui bahwa Nama Maskuri terdaftar secara resmi sebagai anggota IPPTI sekaligus merupakan penerjemah tersumpah di bawah Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan:
- SK Nomor: AHU-58.AH.03.07.2022
- Tanggal Penetapan: 5 Oktober 2022
- Arah Bahasa:
- Indonesia – Mandarin
- Mandarin – Indonesia
Informasi ini menunjukkan bahwa terdapat penerjemah tersumpah yang telah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah sekaligus menjadi anggota organisasi profesi penerjemah tersumpah di Indonesia.
Banyak instansi pemerintah maupun lembaga luar negeri hanya menerima dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa isi dokumen telah diterjemahkan secara akurat, lengkap, dan memiliki kekuatan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa dokumen yang umumnya memerlukan jasa penerjemah tersumpah antara lain:
- Akta kelahiran
- Akta nikah
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Kartu Keluarga
- KTP
- Paspor
- Akta pendirian perusahaan
- Perjanjian bisnis
- Putusan pengadilan
- Dokumen imigrasi
- Sertifikat dan dokumen legal lainnya
Dengan menggunakan penerjemah tersumpah yang telah terdaftar secara resmi, pengguna jasa dapat meminimalkan risiko penolakan dokumen oleh instansi tujuan.
Menerjemahkan.id, Solusi Jasa Penerjemahan Terpercaya

Apabila Anda membutuhkan jasa penerjemahan dokumen resmi maupun non-resmi, Menerjemahkan.id dapat menjadi pilihan yang terpercaya.
Menerjemahkan.id membantu pelanggan memperoleh layanan penerjemahan berkualitas dengan mengutamakan:
- Penerjemah profesional dan berpengalaman.
- Layanan penerjemahan tersumpah untuk berbagai bahasa.
- Proses pemesanan yang mudah secara online.
- Hasil terjemahan yang akurat dan sesuai standar.
- Kerahasiaan dokumen pelanggan yang terjaga.
- Layanan cepat sesuai kebutuhan.
Baik untuk kebutuhan pribadi, pendidikan, bisnis, maupun legal, Menerjemahkan.id berkomitmen memberikan layanan yang profesional sehingga pelanggan dapat menggunakan hasil terjemahan dengan lebih percaya diri.
Cara Memastikan Status Penerjemah Tersumpah
Sebelum menggunakan jasa penerjemah, sebaiknya lakukan beberapa langkah berikut:
- Periksa apakah nama penerjemah tercantum pada daftar resmi Kementerian Hukum RI melalui portal AHU.
- Apabila tersedia, lakukan pengecekan pada organisasi profesi seperti IPPTI.
- Pastikan arah bahasa yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan dokumen Anda.
- Gunakan penyedia jasa penerjemahan yang memiliki reputasi baik dan transparan mengenai status penerjemah yang digunakan.
Langkah sederhana tersebut dapat membantu memastikan bahwa dokumen yang diterjemahkan memenuhi persyaratan administrasi yang diminta oleh instansi terkait.
Kesimpulan
Berdasarkan informasi yang tersedia pada daftar Penerjemah Tersumpah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, Ani Ahpat Jesslin W benar merupakan penerjemah tersumpah yang terdaftar secara resmi.
Selain itu, hasil pencarian pada situs resmi IPPTI (Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia) juga menunjukkan bahwa Maskuri merupakan anggota resmi IPPTI sekaligus penerjemah tersumpah berdasarkan SK Nomor AHU-58.AH.03.07.2022 tanggal 5 Oktober 2022, dengan pasangan bahasa Indonesia–Mandarin dan Mandarin–Indonesia.
Apabila Anda memerlukan jasa penerjemahan dokumen yang akurat, profesional, dan dikerjakan oleh penerjemah yang kompeten, Menerjemahkan.id merupakan solusi terpercaya untuk berbagai kebutuhan penerjemahan resmi maupun non-resmi. Dengan memilih penyedia jasa yang tepat, Anda dapat memastikan dokumen diterjemahkan sesuai standar sehingga siap digunakan untuk berbagai keperluan di dalam maupun luar negeri.