Dalam era digital saat ini, masyarakat semakin berhati-hati dalam memilih jasa penerjemah tersumpah. Hal tersebut wajar mengingat dokumen yang diterjemahkan sering kali digunakan untuk keperluan hukum, pendidikan, imigrasi, bisnis internasional, hingga proses legalisasi dokumen resmi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa seseorang yang mengaku sebagai penerjemah tersumpah benar-benar memiliki pengangkatan dan pengakuan resmi dari pemerintah.
Lalu, apakah Muhammad Arifin benar merupakan penerjemah tersumpah?
Muhammad Arifin Terdaftar sebagai Penerjemah Tersumpah
Berdasarkan hasil verifikasi pada daftar penerjemah tersumpah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Muhammad Arifin tercatat sebagai penerjemah tersumpah yang telah memperoleh pengangkatan resmi melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-55 AH.03.07.2022 tanggal 5 Oktober 2022.
Status tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk menjalankan profesi sebagai penerjemah tersumpah. Penerjemah tersumpah merupakan profesi yang memiliki kewenangan untuk menerjemahkan dokumen resmi dan memberikan pengesahan atas hasil terjemahannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil Verifikasi di IPPTI
Selain melalui data resmi pemerintah, status Muhammad Arifin juga dapat diverifikasi melalui situs resmi IPPTI (Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia).
Pada halaman verifikasi anggota IPPTI, tercantum bahwa:
Nama: Muhammad Arifin
Nomor Anggota: 25004
SK Kemenkumham: AHU-55 AH.03.07.2022 tanggal 5 Oktober 2022
Arah bahasa:
- Indonesia – Inggris
- Inggris – Indonesia
- Indonesia – Belanda
- Belanda – Indonesia
IPPTI secara eksplisit menyatakan bahwa Muhammad Arifin merupakan penerjemah tersumpah yang terdaftar resmi dan memiliki pengangkatan sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Mengapa Verifikasi Penerjemah Tersumpah Penting?
Tidak semua penerjemah memiliki status sebagai penerjemah tersumpah. Dalam praktiknya, banyak jasa penerjemahan yang menawarkan layanan terjemahan dokumen, namun tidak semuanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan hasil terjemahan tersumpah yang diakui oleh instansi pemerintah, kedutaan, universitas, maupun lembaga internasional.
Karena itu, sebelum menggunakan jasa penerjemah untuk dokumen penting seperti:
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan
- Ijazah dan transkrip nilai
- Putusan pengadilan
- Dokumen perusahaan
- Perjanjian bisnis
- Dokumen imigrasi dan visa
masyarakat disarankan melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui sumber resmi pemerintah atau organisasi profesi yang menaungi penerjemah tersumpah.
Kesimpulan
Berdasarkan pengecekan pada daftar penerjemah tersumpah yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia serta hasil verifikasi pada situs resmi IPPTI, dapat disimpulkan bahwa Muhammad Arifin benar merupakan Penerjemah Tersumpah yang terdaftar secara resmi.
Status tersebut didukung oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-55 AH.03.07.2022 tanggal 5 Oktober 2022, serta keanggotaannya yang terverifikasi di IPPTI dengan nomor anggota 25004. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui sumber resmi apabila membutuhkan konfirmasi mengenai legalitas dan status profesi penerjemah tersumpah yang bersangkutan.